Pencari Suaka asal Myanmar Ditangkap saat Ajukan Pembuatan Paspor di Riau (Foto: Dok Humas Kanwil Kemenkumham Riau)

Kepala Kanim Bagansiapiapi Agus Susdamajanto menambahkan bahwa pria WN Myanmar tersebut mulai ditahan pada 2 Juni 2022, karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," katanya.

Tersangka yang tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020 ini, ternyata sudah memiliki istri dan anak.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network