Kepala Kanim Bagansiapiapi Agus Susdamajanto menambahkan bahwa pria WN Myanmar tersebut mulai ditahan pada 2 Juni 2022, karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," katanya.
Tersangka yang tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020 ini, ternyata sudah memiliki istri dan anak.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait