Tim gabungan saat menemukan kulit harimau yang hendak dijual para pelaku di Pekanbaru. (Foto: ist)

PEKANBARU, iNews.id - Tim gabungan mengungkap kasus perdagangan organ dan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) di wilayah Provinsi Riau. Dalam perkara ini, empat orang ditangkap termasuk di antaranya seorang perempuan.

Keempat tersangka diamankan di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (23/9/2021). Dari tangan mereka ditemukan barang bukti satu lembar kulit harimau.

Pengungkapan kasus penjual kulit satwa dilindungi ini merupakan kerja keras tim gabungan Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau dan Balai Gakkum Sumatra Seksi Wilayah II.

"Pelaku yang diamankan berinisial S, SH dan R berjenis kelamin laki-laki dan lalu perempuan berinisial M," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala BBKSDA Riau Hartono, Jumat (24/4/2021).

Kasus ini bermula saat tim BBKSDA Riau mendapat informasi tentang adanya upaya jual beli organ harimau. Petugas melakukan pengintatai sejak 18 September 2021. Kemudian diketahui tersangka yang berasal dari Sumatra Barat (Sumbar) akan ke Pekanbaru untuk menjualnya.

Selanjutnya dilakukan penangkapan di SPBU Simpang Kubang yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru, Kamis (23/9/2021). Dalam operasi ini, BBKSDA berkoordinasi dengan Polda Riau.

"Saat ini barang bukti sudah diserahkan ke Polda Riau," ucap Hartono.

Diketaahui, harimau sumatera sering menjadi objek perburuan. Selain itu juga banyak ditemukan jerat di berbagai tempat di Riau untuk menangkap harimau atau satwa lain. 


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network