PEKANBARU, iNews.id - Kulit Harimau Sumatera yang merupakan satwa dilindungi terus diperjual belikan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Di Riau, seorang penjual kulit harimau dibekuk petugas saat hendak transaksi.
Kulit harimau itu dijual Rp15 juta. Pelaku kini dijerat Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait