Ilustrasi pemuda di Kupang perkosa gadis 14 tahun hingga akhirnya ditangkap polisi. (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, pelaku PB dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Pelaku PB ini diketahui merupakan seorang fotografer keliling. Dia sering menjual jasa foto kepada pengunjung di Pantai Kelapa Lima dan Pantai Warna Oesapa.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network