Ilustrasi penangkapan pengedar obat ilegal yang ditangkap Polres Lebong, Bengkulu. (iNews.id)

Hasil pemeriksaan, AL diduga sudah mengedarkan pil tersebut secara ilegal sejak 6 bulan terakhir. Polisi turut mengamankan barang bukti 1 pil Samcodin, kardus merek obat dan uang Rp170.000.

Menurutnya, obat tersebut dibeli AK secara online dengan harga Rp50.000 per dus ukuran kecil. Dia lalu menjual kembali pil tersebut dengan keuntungan Rp8.000 tiap butirnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan denda maksimal Rp1,5 Miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network