KENDARI, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara siap menggelontorkan Rp59 miliar. Anggaran tersebut untuk membayarkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemprov setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Muhammad Ilyas Abibu mengatakan, gaji ke-13 ASN lingkup Pemprov Sultra mulai disalurkan pada 5 Juni 2023 kepada 12.677 ASN.
Penyaluran gaji ke-13 tersebut, kata dia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Gaji ke-13 tersebut disalurkan secara serentak di seluruh Indonesia.
"Penyalurannya sudah sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023," ujar Ilyas Abibu di Kendari, Kamis (8/6/2023).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait