"Hal ini berkaitan langsung dengan alas hukum dasar pelaksanaan percepatan perbaikan,” urainya.
Perpanjangan inpres, penting demi percepatan pemenuhan hak-hak warga yang terdampak bencana.
Inpres ini sekaligus menjadi dasar rujukan hukum bagi Pemerintah Provinsi Sulteng dalam pemenuhan hak warga penyintas bencana.
“Salah satunya pemenuhan terhadap hunian tetap," katanya.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura pun telah mengajukan permohonan perpanjangan inpres tersebut kepada pemerintah pusat di Jakarta.(*)
Editor : Febrian Putra
gempa palu bencana donggala gempa bumi di donggala gempa palu dan donggala Gempa di Sigi huntara pemprov sulteng bnpb
Artikel Terkait