Bencana gempa, tsunami, likuefaksi yang melanda Pasigala, Provinsi Sulteng membuat para penyintas tinggal di hunian sementara. Pemprov Sulteng mengupayakan penuntasan segera hunian bagi para korban.( foto : ANTARA)

"Hal ini berkaitan langsung dengan alas hukum dasar pelaksanaan percepatan perbaikan,” urainya.

Perpanjangan inpres, penting demi percepatan pemenuhan hak-hak warga yang terdampak bencana.

Inpres ini sekaligus menjadi dasar rujukan hukum bagi Pemerintah Provinsi Sulteng dalam pemenuhan hak warga penyintas bencana.

“Salah satunya pemenuhan terhadap hunian tetap," katanya.

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura pun telah mengajukan permohonan perpanjangan inpres tersebut kepada pemerintah pusat di Jakarta.(*)


Editor : Febrian Putra

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network