PALU, iNews.id-Semua perusahaan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diminta membayarkan tunjangan hari raya (THR). Perusahaan yang mengabaikan akan diberikan sanksi.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulteng Joko Pranowo mengatakan, bagi perusahaan yang mengabaikan akan diberikan pembinaan.
“Dinas akan memediasi antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan agar dibayarkan THR-nya," katanya, Jumat (15/4/2022)
Jika perusahaan tersebut tetap tidak membayarkan THR, kata Joko, dinas bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat memberikan sanksi kepada perusahaan itu. Seperti tidak boleh mendapat pelayanan dari instansi terkait hingga pencabutan izin usaha.
Editor : Febrian Putra
thr perusahaan tunjangan hari raya idul fitri dinas tenaga kerja sulawesi tengah aturan thr hari raya hari raya idul fitri
Artikel Terkait