Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

PALU, iNews.id-Semua perusahaan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diminta membayarkan tunjangan hari raya (THR). Perusahaan yang mengabaikan akan diberikan sanksi.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulteng Joko Pranowo mengatakan, bagi perusahaan yang mengabaikan akan diberikan pembinaan.

“Dinas akan memediasi antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan agar dibayarkan THR-nya," katanya, Jumat (15/4/2022) 

Jika perusahaan tersebut tetap tidak membayarkan THR, kata Joko, dinas bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat memberikan sanksi kepada perusahaan itu. Seperti tidak boleh mendapat pelayanan dari instansi terkait hingga pencabutan izin usaha.


Editor : Febrian Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network