MATARAM, iNews.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mencabut surat keputusan bersama (SKB) tentang diperbolehkannya salat Idul Fitri di daerah-daerah yang dinyatakan bebas corona.
Pencabutan SKB itu diputuskan Gubernur NTB Zulkieflimansyah setelah melalui rapat koordinasi terkait pelaksaan salat Idul Fitri bersama jajaran Forkopimda, Selasa (19/5/2020).
Gubernur mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah. Selain itu, mal, toko pakaian, dan pusat keramaian diminta untuk secepatnya tutup guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Imbauan tersebut tidak hanya berlaku pada tempat ibadah saja, melainkan mal, toko pakaian dan pusat keramaian yang diminta untuk secepatnya tutup guna memutus mata rantai sebaran virus Covid-19,” katanya.
Menurut Zulkieflimansyah, keputusan tersebut diambil Pemprov NTB untuk mempertahankan upaya yang telah dilakuan terkait penanganan Covid-19 yang dinilai berhasil.
Kendati demikian, Gubernur menegaskan dirinya memahami kerinduan masyarakat untuk kembali beribadah dan merayakan Lebaran secara normal.
“Tapi, Covid-19 ini telah melahirkan kendasla dan membatasi banyak aktivitas. Tidak hanya dirasakan warga NTB saja, tapi oleh seluruh warga dunia. Untuk itu, kabupaten-kota yang ada di NTB diminta untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait