Kapolda NTB Irjen Pol M Iqbal. (Foto: Dok.iNews.id)

MATARAM, iNews.id – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol M Iqbal mengimbau pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah tetap mengikuti standar pencegahan Covid-19. Imbauan itu menyusul dibolehkannya sejumlah masjid di untuk melaksanaan shalat Id berjemaah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dituangkan dalam surat keputusan bersama atau SKB.

“Masjid-masjid yang nantinya melaksanakan shalat Id secara berjemaah agar mengikuti standar pencegahan Covid-19,” kata M Iqbal, Selasa (19/5/2020).

Menurut M Iqbal, pentingnya mengikuti standar pencegahan Covid-19 di saat pelaksaan shalat Id untuk menghindari penularan wabah virus mematikan tersebut.

Kapolda menambahkan, Polri bersama TNI dan aparat lainnya akan memantau langsung jalannya pelaksanaan shalat Id. Untuk memastikan ditaatinya protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Masjid-masjid yang dibolehkan melaksanaan shalat Id atau Idul Fitri 1441 Hijriah tahun ini yaitu masjid yang masuk dalam kawasan hijau atau bebas dari sebaran Covid-19,” kata mantan Kadivhumas Mabes Polri itu.

Sedangkan bagi masjid yang berada di dalam kawasan zona merah, kata Iqbal, dianjurkan para jemaahnya untuk melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing untuk memutus sebara virus Covid-19.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network