Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: DOK Okezone/Isty Maulidya)

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menghentikan pemberian izin keramaian di daerah ini selama pandemi Covid-19. Bupati Tangerang Ahmed Zaki menegaskan tidak akan memberikan pilihan membatasi jumlah massa karena dikhawatirkan tidak terkontrol.

Penghentian pemberian izin keramaian ini buntut dari kerumunan massa yang terjadi di sebuah pondok pesantren pada Minggu (29/11/2020) lalu.

"Terpaksa kami tiadakan dan kami tidak perbolehkan lagi izin keramaian, tidak ada opsi dibatasi," ujar Zaki, Selasa (1/12/2020).

Selain menyetop segala izin keramaian, Pemkab Tangerang juga akan melakukan tracing. Pemkab menyampaikan pengumuman kepada masyarakat yang hadir di acara tersebut agar segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat apabila memiliki gejala Covid-19.

Laporan dari masyarakat akan langsung ditangani oleh Satgas Covid-19. Jika terbukti positif, akan langsung mendapat perawatan.

"Kami akan melakukan tracing dan tracking mulai dari lokasi penyelenggara acara, baik masyarakat yang saat itu menghadiri acara itu. Kami berikan pengumuman, masyarakat yang hadir apabila memiliki gejala Covid-19 segera menghubungi fasilitas kesehatan Kabupaten Tangerang terdekat agar bisa kami lakukan pengecekan dan perawatan apabila mereka positif Covid-19," kata Zaki.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network