Pemkab Pasangkayu bersama Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan tahapan penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. (Foto: dok Pemkab Pasangkayu)

Selain itu, penting pula diperhatikan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Berkaitan dengan hal ini, Muliadi juga mengungkapkan bahwa sistem hukum nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan peraturan daerah yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program-program pemerintah di daerah.

Namun demikian, di akhir penuturannya, dia menyampaikan perda memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty). Maka dari itu, perda harus memenuhi syarat-syarat tertentu di antaranya konsisten dalam perumusan di mana perda yang sama harus terpelihara hubungan sistematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa, serta adanya hubungan harmonisasi antara berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

"Pengharmonisasian perda memiliki urgensi dalam kaitan dengan asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga hal yang mendasar dalam penyusunan ranperda adalah kesesuaian dan kesinkronannya dengan perda lainnya," kata Muliadi.

Dia berharap dengan selesainya harmonisasi, Perda Retribusi Kabupaten Pasangkayu dapat disahkan dengan cepat dan tepat waktu.


Editor : Anindita Trinoviana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network