SERANG, iNews.id - Seorang pemilik pabrik berinisial SU (46), warga Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasir Limus, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi. SU diduga mengoplos beras tidak layak konsumsi dan menjualnya sebagai beras premium.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penggerebekan di lokasi. Di sana, petugas menemukan aktivitas pengoplosan beras yang tidak layak makan, lalu dikemas ulang menggunakan merek-merek beras terkenal.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, praktik curang ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade. “Pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat,” kata Condro, Senin (8/9/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait