PEKANBARU, iNews.id - Polisi telah menetapkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap ibu muda berinisial Z (19) warga Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Tersangka yakni Andika yang merupakan teman baik dari suami korban.
Kapolsek Tambusai Utara AKP D Raja Putra Napitupulu mengatakan, tersangka diduga sudah beberapa kali memperkosa korban dengan mengancam membunuh jika tidak dilayani. Bahkan korban juga dicekoki narkoba dan dikencingi pelaku. namun tersangka membantah seluruh sangkaan tersebut.
"Andika sudah kami tetapkan tersangka. Namun keterangannya dia tak mengakui (pemerkosaan)," ujar Kapolsek, Senin (6/12/2021).
Humas Polres Rohul Aipda Mardiono sebelumnya mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah suami korban melihat perubahan sikap istrinya. Ketika itu, korban mengaku telah diperkosa tersangka berulang kali.
Hal tersebut selama ini ditutupinya karena diancam dengan menggunakan pisau. Jika melawan dan memberitahu orang lain, korban dan anak-anaknya akan dibunuh.
"Mendengar pengakuan istrinya, suami korban emosi dan marah dan menyampaikan hal tersebut kepada Ketua RT.Selanjutnya Ketua RT mendatangi rumah terlapor, namun dia tidak mengakuinya sehingga Ketua RT dan warga membawa terlapor ke polisi," katanya.
Sementara itu pengacara korban, Pirnando Hutagalung mengatakan, ada empat orang yang melakukan pemerkosaan. Tiga pelaku lainnya yakni berinisial IJ, Mal dan AT. Mereka memperkosa korban di lokasi berbeda. Korban juga cekoki narkoba dan dikencingi serta diancam dengan senjata tajam. Bahkan anak korban yang masih berusia 3 bulan meninggal akibat dibanting pelaku saat melakukan aksi keji tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait