Majelis Hakim PN Oelamasi, Kabupaten Kupang, NTT saat memimpin sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap Yunus Tanaem terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: Antara)

KUPANG, iNews.id - Yunus Tanaem terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dituntut hukuman hati. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Oelamasi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Xaverius Lae dengan hakim anggota Afhan Rizal dan Fridwan Fina, Senin (27/12/2021).

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Pathres M Mandala dan Sherlter F Wirata serta Vinsya Murtningsi menyebutkan, hukuman mati lantaran terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan anak di bawah umur.

JPU menilai Yunus Tanaem terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Dia menganiaya korban seorang gadis hingga mengakibatkan meninggal dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuknya untuk persetubuhan dengan terdakwa.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Yunus Tanaem melanggar pasal Pertama Primer 340 KUHP dan kedua kesatu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selama persidangan berlangsung terdakwa Yunus Tanaem mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Kelas II A Kupang.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network