Pelaku pembunuhan Demas Laira, Syamsul. (Foto: Istimewa).

"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina (adik perempuan salah satu pelaku Syamsul)," ucap Argo di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, wartawan Demas Laira meninggal dunia dengan tusukan badik tanggal 19 Agustus 2020. Korban tewas di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju- Palu, KM 151 Salubijau-Karossa, Mamuju Tengah – Sulawesi Barat.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network