Sigit Purnomo, pelaku pembunuhan terhadap Rohana (68), seorang pengusaha ternak ayam potong di Desa Kampung Jalur, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. (Foto: iNews/Ade Sata)

PALANGKARAYA, iNews.id - Petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Rohana (68), seorang pengusaha ternak ayam potong yang jasadnya ditemukan warga di belakang rumah korban di Desa Kampung Jalur, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu. Pelaku nekat membunuh Rohana menggunakan linggis karena sakit hati tidak dipinjami uang.

Petugas berhasil meringkus pelaku bernama Sigit Purnomo (22), yang tidak lain adalah tetangga korban. Pelaku ditangkap setelah berhasil melarikan diri ke Kabupaten Malang, Jawa Timur, petugas terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan tembakan karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat membunuh korban lantaran sakit hati karena tidak dipinjami uang. Bahkan korban malah melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku. “Saya mau pinjam uang Rp500.000. Dia nanya mau buat apa, terus saya bilang mau buat bayar utang. Tapi dia tidak percaya, malah saya dibilang mau buat hura-hura. Di situ saya naik pitam,” kata Sigit, saat gelar perkara di Mapolres Katingan, Kamis (29/11/2018) pagi.

Di saat naik pitam, pelaku mengambil sebilah linggis dan memukul kepala korban hingga tewas. Dia pun mengambil barang milik korban seperti ponsel dan surat-surat berharga.

Kapolres Katingan, AKBP Dharma B Ginting mengatakan, untuk menangkap tersangka, pihaknya bekerja sama dengan Polres Malang. “Pelaku ini sempat lari ke Malang. Kami lalu berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menangkap tersangka,” katanya.

Dharma menjelaskan, kasus ini bermula dari ketersinggungan tersangka terhadap korban yang enggan meminjamkannya uang. “Apalagi korban mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung. Akhirnya tersangka kalap dan nekat membunuh korban dengan linggis,” ucapnya.  

Atas perbuatannya, pelaku kini dijebloskan ke tahanan Polres Katingan. Sigit dijerat dengan Pasal 368 Subsider 365 tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network