SIAK, iNews.id - Penyidik Polres Siak melimpahkan tersangka kasus pembunuhan remaja putri VRM (16) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Tersangka adalah remaja laki-laki inisial SAS yang berusia 16 tahun.
"Jadi sudah lengkap kasus itu. Kami sudah menyerahkan segala bentuk berkas ke Kejari Siak," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, Senin (21/2/2022).
Menurut Gunar, barang bukti dalam kasus pembunuhan ini yakni dua buah cangkul dan barang-barang milik korban yakni motor Honda Vario warna merah, celana panjang, celana dalam, pembalut, dan handphone.
Barang bukti pendukung lainnya adalah handphone milik AM yang merupakan saksi dalam kasus pembunuhan ini.
Dia mengatakan, penyidik Polres Siak dan jaksa Kejari Siak berkoordinasi dengan baik sehingga berkas kasus pembunuhan ini bisa dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan yang telah berkoordinasi dengan baik terkait kasus ini," tuturnya.
Pembunuhan VRM terjadi di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura beberapa waktu lalu. SAS dengan keji mencekik korban dan kemudian memperkosa.
Setelah korban VRM tewas, SAS menguburnya di kebun sawit untuk menghilangkan jejak.
Namun perbuatan SAS terungkap setelah jenazah korban ditemukan. SAS tak bisa menyangkal dan mengaku telah membunuh dan mengubur korban.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait