Tersangka A, pembunuh bocah SD di Katingan saat tiba di Mapolda Kalteng, Selasa (10/12/2019). (Foto: iNews/Ade Sata)

PALANGKARAYA, iNews.id – Polisi menjerat tersangka kasus pembunuhan dan pelecehan seksual bocah SD yang mayatnya ditemukan tanpa kepala di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan pasal berlapis. Ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati menanti ayah tiga anak tersebut.

“Kami pergunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan juga menjerat tersangka dengan Pasal Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (10/12/2019).

Menurutnya, perbuatan tersangka sangat keji dan sadis. Selain melecehkan korban dengan dugaan tindakan asusila. Tersangka membunuh dan menghilangkan anggota tubuhnya.

Bagian tubuh korban dibuang ke sungai kawasan pertambangan tanpa izin (PETI), sedangkan kepalanya dikubur dalam banguan rumah yang dijadikan sarang burung walet.

“Perbuatan tersangka ini sadis,” katanya.

Hasil pengembangan berdasarkan informasi masyarakat, ini bukan kali pertama kejahatan yang dilakukan tersangka. Sebelumnya, dia diduga pernah terlibat kasus serupa.

“Informasi yang kami terima seperti itu, namun masih akan didalami juga dengan ahlinya,” katanya.

Sebelumnya, warga menemukan korban pembunuhan dalam kondisi mengambang di kawasan PETI, Desa Tumbang Mahup, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2019). Sebelum ditemukan tewas mengenaskan, korban dilaporkan telah hilang selama empat hari sejak Selasa (3/12/2019).


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network