Polres Banggai, Sulawesi Tengah menangkap pria berinisial RP (33), diduga membunuh dua warga Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu. (Foto: Polda Sulteng).

Dalam penggeledahan di rumah RP, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa sarung parang dari kayu, dompet, gunting, korek gas, sedotan plastik, penutup jarum suntik, alat isap bong serta beberapa plastik sachet bening yang diduga sebagai wadah sabu.  

Dia mengungkapkan, dugaan awal motif pembunuhan ini karena sakit hati pelaku terhadap korban. Saat ini, RP telah ditahan di Polres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Diketahui, kejadian pembunuhan ini terjadi pada Kamis (11/12/2025) pukul 19.45 Wita dan Jumat (12/12/2025) pukul 01.05 WITA. Dua korban bernama Helmi Lasantu (63) dan Stenly Lasantu (37).


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network