Pelaku pemalsuan SIM yang duamankan di Polresta Kendari. (Foto: Humas Polri)

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat, termasuk pemalsuan dokumen resmi seperti SIM.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan jasa pembuatan dokumen melalui jalur tidak resmi. Uruslah dokumen melalui prosedur sah agar terhindar dari permasalahan hukum,” ujar Edwin.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network