Tim Tabur Kejari Batam menangkap ZNK, anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara TPPO, di klub malam kawasan Sagulung. (Foto: Istimewa).

Perkara yang menjerat ZNK berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaksanaan putusan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 2269K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Maret 2025.

Informasi Kejari Batam menyebut ZNK telah berstatus terpidana setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, pelaksanaan putusan terhadap ZNK dilakukan melalui mekanisme khusus yang berlaku bagi anak dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak-haknya.

Dia menyampaikan, pelaksanaan putusan terhadap anak tetap dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Pelaksanaan putusan terhadap anak tetap dikoordinasikan dengan pihak terkait dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Setelah diserahkan ke UPTD LPKS Nilam Suri, penanganan ZNK selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Kejari Batam juga akan berkoordinasi dan melakukan pemantauan bersama pihak terkait selama proses pelaksanaan putusan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network