JAMBI, iNews.id - Susahnya membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) karena adanya korupsi mega proyek pembuatan e-KTP membuat sebagian orang meraup keuntungan. Hal tersebut dilakukan Safrinur (36) warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Jambi.
Dia melakukan tindak kriminal memalsukan KTP dan KK menggunakan komputer. Untuk satu buah KTP, Safrinur mendapatkan keuntungan sekitar Rp10.000-Rp50.0000.
“Kalau bikin KTP palsu sudah 6 kali. Kebanyakan orang meminta untuk diubah masa berlakunya,” kata Safrinur, Sabtu (13/1/2018).
Safrinur menambahkan, seseorang kerap meminta tolong dibuatkan KTP dan KK palsu untuk keperluan pengajuan kredit sepeda motor. Dia mengaku melakukan hal demikain terhitung sejak Maret 2017. “Biasanya kalau orang minta tolong untuk dibuatkan KTP dan KK saya dikasih Rp50.000,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Sandy Mutaqqin mengatakan, terungkapnya kasus tersebut dari informasi masyarakat banyaknya beredar kartu tanda penduduk dan kartu keluarga palsu di Kota Bangko.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di toko foto copy miliknya di Jalan Kesehatan Kota Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Pelaku, kata Sandy, tak bisa berkutik saat petugas dari Polres Merangin menangkapnya.
“Berdasarkan informasi kami lakukan penangkapan. Pelaku sudah 50 lembar KTP palsu yang dibuatnya sejak Maret 2017,” kata dia.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu unit komputer, mesin scan, printer, dan kertas. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 96 huruf A ayat 1 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Dony Aprian
Artikel Terkait