Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau cutter, dompet, dan sejumlah uang tunai milik korban.
"Dalam aksinya, pelaku menodongkan pisau kepada korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku DI dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait