Pelaku begal berinisial DI (24) warga Sarolangun ditangkap warga usai todongkan pisau cutter ke korban di Muaro Jambi. (Foto: iNews/Haisun Hafis)

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau cutter, dompet, dan sejumlah uang tunai milik korban.

"Dalam aksinya, pelaku menodongkan pisau kepada korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku DI dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network