Hasil pemeriksaan, AY yang diduga menjadi otak aksi pembegalan mengaku melakukan kejahatan tersebut bersama beberapa rekannya yang kini masih diburu polisi. Sementara itu, ME mengaku telah dua kali mengikuti aksi begal bersama AY.
Polisi juga mengungkap uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk membeli narkotika dan bermain judi online (judol). "Tersangka inisial AY otak pelaku yang merencanakan ini dan mengajak teman-temannya yang dua lagi masih DPO itu narkoba. Kemudian lihat dari identifikasi HP digunakan untuk judi online," ujar Kompol Welliwanto.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tas selempang milik korban, satu buah kacamata, serta uang tunai sebesar Rp900.000.
Hasil pengembangan menunjukkan AY diduga telah melakukan aksi begal di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari. Hingga kini, penyidik masih memburu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait