Selain itu, aparat sipil negara (ASN) juga boleh melakukan penyeberangan dengan melampiri surat keterangan dinas dari instansi bersangkutan.
"Kami tetap komitmen untuk melaksanakan pelarangan mudik seperti tahun lalu guna memutus mata rantai penularan corona," katanya.
Sementara itu, sejumlah pengatur lalu lintas di dermaga Pelabuhan Merak mengaku bahwa mereka tetap melaksanakan tugas, meskipun arus kendaraan sepi dan lengang.
"Kami melihat sejak pagi hanya beberapa kendaraan bus yang menyeberang menuju Pelabuhan Bakauheni," kata Yasin, seorang pengatur lalu lintas Dermaga I Pelabuhan Merak.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait