Kerja keras tim gabungan membuahkan hasil, pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap dua terduga pelaku. Mereka yakni IP dan DW.
IP diketahui sebagai warga Kecamatan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, sementara DW merupakan warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, tim gabungan awalnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku IP sedang berada di rumah yang berada di dalam Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru.
"Kemudian tim langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, IP mengakui perbuatan yang dilakukannya yakni melempar potongan kepala anjing ke teras rumah Muspidauan dan menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai," kata Irjen Pol Agung.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait