Kejari Pandeglang menahan ES, pegawai Kemenag terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp1,6 miliar. (Foto: MPI)

"Itu pengakuannya, tapi dengan bukti yang ada dan berdasarkan saksi-saksi yang kita periksa, E-S telah menggunakan uang tersebut tidak sesuai kebutuhan dan juga telah menyalahgunakan jabatan nya dan terbukti bersalah," ungkap Aco.

Berdasarkan hasil perhitungan kantor akuntan publik, perbuatan yang dilakukan oleh ES telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1990 dan 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network