Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhavid Shidiq memaparkan kasus penipuan yang dilakukan pecatan polisi kepada karyawan money changer, Selasa (9/6/2020). (Foto: iNews/Muzakir)

LOMBOK, iNews.id – Polres Lombok Barat mengamankan seorang pecatan polisi, SN (38), setelah mencatut nama kapolsek Senggigi untuk melakukan penipuan kepada karyawan money changer. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil melarikan uang sebesar Rp10 juta.

Mantan polisi yang bertugas di Sabhara Polres Lombok Tengah ini tidak berdaya setelah dibekuk jajaran Reskrim Polres Lombok Barat. Dirinya tertangkap ketika beraksi di salah satu money changer atau tempat penukaran uang di kawasan wisata Senggigi Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhavid Shidiq mengatakan, SN sengaja menjual nama kapolsek Senggigi saat ingin menukarkan uang Dolar Amerika Serikat (AS) di money changer, pada 10 April lalu. Dia mengaku disuruh oleh kapolres Senggigi untuk menukarkan uang Dolar AS sebesar 1.500 Dolar AS. Namun, dia hanya membawa 10 Dolar AS.

“Yang bersangkutan menyampaikan dirinya disuruh kapolsek Senggigi untuk menukarkan uang sebanyak 1.500 Dolar Amerika Serikat. Tapi, pelaku SN hanya membawa 10 Dolar. Sisanya akan diberikan oleh komandannya di Mapolsek Senggigi,” kata AKP Dhavid Shidiq saat pemaparan di Mapolres Lombok Barat, Selasa (9/6/2020).

Petugas money changer percaya kepada pelaku karena menggunakan atribut Polri miliknya dulu, semasa masih aktif menjadi anggota Sabhara. Korban yang tertipu dengan cepat memberikan dana tersebut. Apalagi, pelaku saat beraksi juga membawa-bawa nama kapolsek Senggigi sehingga korban tidak merasa ragu memberikan sejumlah uang.

Namun, sebelum tiba di depan Polsek Senggigi, korban yang dibonceng pelaku tiba-tiba diturunkan pelaku. Pelaku selanjutnya kabur membawa uang Rp10 juta hasil penipuannya. Korban yang merasa curiga telah ditipu kemudian melaporkan kasus itu polisi. Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (6/6/2020) lalu.

“Dari hasil rekaman CCTV, kami lakukan pendalaman. Pelaku penipuan ini pecatan polisi berinisial SN dan sempat kabur ke Bali sebelum akhirnya ditangkap,” ujarnya.

Sementara pelaku yang diinterogasi polisi mengaku melancarkan aksinya seorang diri. Dia terpaksa melakukannya karena tidak mempunyai pekerjaan setelah dipecat secara tidak hormat atau PTDH oleh kesatuannya di Polres Lombok Tengah. Pelaku juga mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali.

AKP Dhavid Shidiq mengungkapkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 366 juncto pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Hukumannya juga bakal diperberat lagi dengan Undang-Undang tentang ITE karena perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik institusi Polri.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network