Korban lantas melaporkan peristiwa ini ke polisi dengan menyodorkan bukti rekaman kamera CCTV. Tak lama, kedua pelaku yang diketahui merupakan pasutri yang baru nikah siri itu diringkus polisi.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan secara spontan. Dia melihat tas korban yang diletakan di teras samping toko.
“Pelaku juga mengaku telah melakukan aski kejahatan serupa lebih lima kali. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya banyak tas dan dompet di rumah pelaku. Barang-barang tersebut diduga hasil
Pencurian. Hal itu masih terus didalami polisi,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh kurungan penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait