Rekaman CCTV menunjukkan pelaku Sri Devi tengah mengambil tas milik korban yang ada di teras toko. (Foto: iNews/Normasyah)

Korban lantas melaporkan peristiwa ini ke polisi dengan menyodorkan bukti rekaman kamera CCTV. Tak lama, kedua pelaku yang diketahui merupakan pasutri yang baru nikah siri itu diringkus polisi.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan secara spontan. Dia melihat tas korban yang diletakan di teras samping toko. 

“Pelaku juga mengaku telah melakukan aski kejahatan serupa lebih lima kali. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya banyak tas dan dompet di rumah pelaku. Barang-barang tersebut diduga hasil
Pencurian. Hal itu masih terus didalami polisi,” katanya. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh kurungan penjara. 


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network