Polresta Pekanbaru merilis penangkapan suami istri yang menjalankan bisnis narkoba berkedok toko baju. (Foto: ANTARA)

Setelah menangkap suami istri itu, polisi melakukan pengembangan hingga tertangkap satu pelaku inisial AA (27) di Jalan Melati, Indah Kecamatan Tampan. Dari tangan AA ditemukan 4,5 kilogram sabu dan 45.163 butir pil ekstasi.

"Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari NB yang kini statusnya DPO," ujar Pria Budi.

Narkoba yang ditemukan dari tangan suami istri CPP dan NMA serta NB berasal dari Malaysia.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network