Tangkapan layar suasana rapat pleno penetapan pemenang Pilgub Kepri 2020 secara virtual yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Sabtu (19/12/2020). (Foto: Istimewa)

Menurut dia, bagi pihak-pihak yang ingin melayangkan gugatan, terbuka ruang tiga hari setelah pleno ini.

"Paslon yang ingin membuat gugatan terbuka, ruangnya selama tiga hari setelah pleno ini diputuskan," kata Arison.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ansar-Marlin Ade Angga mengatakan, hasil pleno sesuai dengan hasil pleno di tingkat KPU kabupaten/kota. Pihaknya siap menghadapi gugatan pihak mana pun terkait dengan hasil kemenangan tersebut.

"Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kepri. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan dukungan untuk mengantarkan Ansar-Marlin menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020," kata Ade Angga.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network