MANADO, iNews.id – Warga Tumaluntung bersama tokoh agama dan tokoh adat menyampaikan deklarasi damai pascaperusakan tempat ibadah di Perum Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut), pada Rabu (29/1/2020). Ada delapan poin deklarasi yang disepakati bersama semua pihak, Sabtu (1/2/2020).
Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau bersama Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat memimpin langsung dialog serta penyusunan draf poin-poin deklarasi damai.
Deklarasi damai itu dibacakan perwakilan masyarakat Daniel Pangemanan. Turut hadir, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kapolda Sulut Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, Panglima Kodam (Pangdam) XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos G Matondang, dan Komandan Resor Militer (Danrem) 131/Santiago Brigjen TNI Joseph Robert Giri.
Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat berharap setelah deklarasi damai, semua pihak saling mengikhlaskan dan tidak lagi mengungkit masalah-masalah yang sudah terjadi. “Mari melihat ke depan. Semua permasalahan sudah selesai. Mari perlihatkan kepada seluruh masyarakat terutama di media sosial bahwa di Tumaluntung sudah aman dan damai,” kata Kusnandar Hidayat, dikutip dari Sindonews.
Sementara Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau juga meminta masyarakat Muslim dan Nasrani kembali hidup bersama berdampingan dan saling berbagi, seperti yang telah berlangsung selama ini. Kerukunan ini juga harus diperlihatkan kepada masyarakat.
“Mari gantian saling berbagi, misalnya kemarin giliran Muslim yang membawa makanan untuk para pekerja yang sedang melakukan perbaikan musala, besoknya umat Kristiani yang membawa makanan,” kata Grace Rahakbau.
Masyarakat yang sebelumnya sempat bertikai akibat insiden tersebut pun saling berpelukan dan foto bersama setelah membacakan poin-poin deklarasi damai.
Adapun delapan poin deklarasi damai tersebut, yakni:
Pertama, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menolak tindakan radikal intoleran dan melawan segala bentuk penyebaran hoaks, fitnah dan ujaran kebencian.
Kedua, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape saling mengembangkan sikap toleransi, tenggang rasa dan saling menghormati.
Ketiga, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape selalu berjuang untuk tegakkan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan keadilan dan kerukunan hidup demi mencapai kebahagiaan bersama.
Empat, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape selalu mengedepankan rasa aman dan nyaman serta mewujudkan semboyan torang samua basudara.
Lima, proses perizinan pendirian tempat ibadah agar dilakukan secara resmi dan berjenjang sesuai aturan yang berlaku dan harus mendapat rekomendasi dari semua instansi yang berwenang serta mendapat pengawalan sampai tuntas.
Enam, perbaikan balai pertemuan umat Muslim di Perum Agape sudah dilakukan dan tidak dilakukan penambahan pembangunan sebelum ada izin.
Tujuh, sambil menunggu surat izin dikeluarkan maka untuk sementara umat Muslim Perum Agape boleh mendirikan salat hanya untuk umat Muslim Perum Agape dan untuk sementara tidak menggunakan pengeras suara.
Delapan, seluruh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendukung keputusan deklarasi damai tersebut.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait