MINAHASA UTARA, iNews.id – Polres Minahasa Utara telah menetapkan enam tersangka perusakan tempat ibadah Musala Alhidayah di Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (31/1/2020). Tiga di antaranya lebih dahulu ditetapkan tersangka dan kemudian bertambah tiga orang lagi.
Penetapan tersangka tersebut setelah Polres Minahasa Utara melakukan pemeriksaan sejak insiden perusakan rumah ibadah yang terjadi pada Rabu (29/1/2020) malam. Hingga kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau mengatatakan, motif pelaku masih dalam pengembangan karena polisi masih memeriksa keenam tersangka. Tiga orang tersangka diperiksa di Polda Sulut dan tiga lainnya diperiksa di Mapolres Minahasa Utara.
“Tiga orang yang masih dalam tahap pemeriksaan di Polres Minahasa Utara akan diserahkan ke Dirkimhum hari ini,” kata Grace di lokasi bangunan Musala Alhidayah, Jumat (31/1/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, Polda Sulut dengan Polres Minahasa Utara sudah membentuk tim gabungan khusus dalam penanganan kasus perusakan Musala Alhidayah di Perumahan Griya Agape.
Tiga orang sudah diamankan sejak Kamis (30/1/2020). Ketiga tersangka masih dalam penanganan penyidik dari Ditreskrimum Polda Sulut.
“Yang pertama sesuai dengan perannya, pelaku provokator yang kami duga memprovokasi massa sehingga melakukan kasus perusakan. Sementara yang dua lagi perannya tentu turut serta, dalam hal ini membantu untuk melakukan perusakan tersebut,” katanya.
Abraham mengatakan, para tersangka diduga melanggar pasal 170 KUHP junto pasal 406 KUHP dan subsider pasal 55 dan 56 KUHP. Hal ini sesuai dengan peran dari para tersangka saat kejadian.
“Terkait dengan motif, sampai saat ini kami masih mendalami. Dugaan sementara, ini terkait dengan ketiadaan perizinan bangunan balai pertemuan yang dialihfungsikan menjadi tempat ibadah,” katanya.
Menurut Abraham, perusakan diduga berawal saat sebagian warga datang untuk menanyakan terkait dengan perizinan Musala Alhidayah. Pada saat itu, terjadi perdebatan dengan warga yang ada di dalam balai pertemuan.
“Karena tidak ada penjelasan dan tidak ada perizinan, terjadilah kasus perusakan,” ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait