Pasangan kekasih di Jambi kompak edarkan sabu. (Foto: Azhari Sultan/iNews)

Berdasarkan informasi tersebut, sambungnya, personel terus melalukan penyelidikan. Akhirnya, kedua pelaku berhasil dibekuk.

"Setelah digeledah, kita temukan barang bukti sabu segera lebih dari setengah kilogram," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pasangan kekasih ini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat.

Tidak hanya itu, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan, yakni 9 paket besar narkotika jenis sabu, 14 paket narkotika jenis sabu dan peralatan bong.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network