"Kalau tetangga menggunakan senjata tajam mengancamnya. Ini tetangga kenal. Intinya pelaku mengakui, korban juga mengatakan demikian. Berarti ada kesesuaianya," ucapnya.
Polisi pun mengamankan barang bukti sarung milik pelaku dan pakaian korban. Para pelaku dikenakan pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait