Petugas Satreskrim Polres Kotim yang mendapat laporan langsung meminta keterangan dari keduanya. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan dua tersangka lainnya berinisial SY dan MAK.
"Ternyata tersangka MM, SY dan MAK saling bekerja sama melakukan pemalsuan rapid test antigen tersebut. Sementara istri MM hanya dijadikan sebagai saksi karena tidak mengetahui sama sekali,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, saat ini tiga tersangka sudah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus pemalsuan surat keterangan rapid test antigen tersebut.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait