JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE). Penahan ini setelah Arso ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi.
Penetapan status tersangka dilakukan usai Arso menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Seusai pemeriksaan, ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangannya diborgol.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober-9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/10/2025).
Sebelum Arso, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yaitu Iswan Ibrahim yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Danny Praditya yang pernah menjabat Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019, serta Hendi Prio Santoso yang merupakan mantan Direktur Utama PT PGN.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait