MUKOMUKO, iNews.id - Pejabat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan dipidanakan jika mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi. Hal ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko.
"Jika ada yang menyalahgunakan kendaraan dinas tidak sesuai peruntukan seperti dipakai untuk kepentingan pribadi, maka bisa dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kejaksaan Mukomuko, Rudi Iskandar, Minggu (5/9/2021).
Rudi menambahkan, ada salah satu oknum pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten setempat yang memakai kendaraan dinas tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pernah langsung kita ingatkan oknum pejabat pemerintah setempat karena mobil dinas dipakai tidak sesuai peruntukan, Alhamdulillah teguran dari kejaksaan diikuti oleh pejabat tersebut," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait