Enam pelaku penambangan emas tanpa izin atau ilegal (Azhari Sultan/MNC Portal)

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polres Sarolangun tidak membuang waktu lagi. Mereka bergerak cepat menuju lokasi.

"Keenam pelaku kita amankan tanpa ada perlawanan. Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merk Komatsu," katanya.

Anggun juga menjelaskan, jika dirinya belum mengetahui siapa pemilik modal dari kegiatan Peti tersebut. Untuk saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memanggil orang-orang yang terkait.

“Saat ini kita masih dalami dengan pemeriksaan para tersangka dan sejumlah saksi lainnya yang terkait,” tukas Anggun.

Akibat perbuatannya, para pelaku Peti telah melanggar UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Para pelaku Peti akan kita kenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 Tahun 2020 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network