Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengorek keterangan sejumlah saksi akhirnya tersangka dapat dibekuk pada Selasa 18 Mei 2021 di rumah kos di sekitar Jalan Utama Pasir Panjang.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar baju daster perempuan bercorak bunga yang terdapat bercak darah, satu lembar kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan Aswin.
"Satu lembar kaos lengan panjang warna biru dengan lengan warna abu-abu bertuliskan Levis, satu lembar celana panjang warna biru dongker merk Levis S, satu buah palu yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dar kayu dan satu pasang sandal jepit," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 20016 tentang Penetapan Pergantian UU RI No. 1 Tahun 20016 tentang anak. Pasal 80 Ayat (2) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Dan Perubahan Ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Anak. Perlindungan Pasal 80 Ayat (2) Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Serta pasal 351 ayat (2) KUH Pidana.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait