Polres Kampar juga sudah menetapkan DPO (daftar pencarian orang) atas nama YM dan AM.
Tersangka Antony dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Rizal, salah seorang anggota Kopsa-M mengaku bersyukur dengan tertangkapnya Antony. Dua mengapresiasi kinerja aparat kepolisian hingga berhasil membekuk pria kelahiran Kabupaten Kampar yang telah menyengsarakan para petani Kopsa-M.
"Sudah sepantasnya tindakan melawan hukum dibayar dengan hukuman, dan itu murni bukan keinginan anggota petani," ujar Rizal.
Sebagai perwakilan petani, Rizal menjelaskan Antony diduga telah menggunakan ratusan juta rupiah uang Kopsa-M untuk membayar preman, dan menyerang rumah dinas karyawan beberapa waktu lalu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait