Ilustrasi, Ditreskrimum Polda Riau dan Polres Kampar menangkap otak pelaku penganiayaan warga hingga tewas yang melibatkan oknum polisi. (Fani Ferdiansyah)

Dia mengungkapkan, dalam penangkapan itu turut menyita barang bukti berupa dua handphone (HP) dan beberapa kartu ATM. Yudi, lanjut dia merupakan orang yang meminta Brigadir A untuk mendatangi korban bernama Jamal berusia 31 tahun. 

Peristiwa tersebut terjadi pada 9 September 2024, ketika korban sedang berada di kebun sawit miliknya di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.  

Akibat penganiyaan itu korban mengalami luka disekujur tubuh dan kepala. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, namun korban dinyatakan tewas.

"Selain YS, ada satu lainnya menyerahkan diri yakni J. Saat ini kita masih memburu dua lainya," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network