Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: Antara)

Yafet mengatakan, mengingat Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda, maka Orient tidak lagi menyandang status WNI. Termohon juga melakukan pelanggaran serius atas konstitusi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020. 

"Tindakan Termohon yang meloloskan warga negara Amerika secara nyata melanggar sejumlah persyaratan formal menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," katanya.

Atas hal ini, pemohon memohonkan pada Mahkamah untuk menetapkan agar KPU Sabu Raijua melakukan pemungutan suara ulang Pilbup Sabu Raijua Tahun 2020. PSU digelar dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan MK ditetapkan dengan hanya melibatkan Pasangan Calon Nomor 1, yakni Nikodemus Nithanel Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, dan Pasangan Nomor Urut 3, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. Sementara pasalon Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly tidak lagi dilibatkan.

Sebelum mengakhiri persidangan, Saldi menyatakan sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 29 Maret 2021 pukul 09.00 WIB. Agenda mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network