Oknum polisi di Hulu Sungai Tengah ditahan atas kasus dugaan narkotika jenis sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BARABAI, iNews.id - Oknum polisi berinisial MZ (21) anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap atas kasus dugaan narkoba. Perkanya kini sudah diserahkan ke Kejaksaan dan telah berproses di pengadilan.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi mengatakan, karena berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, terdakwa saat ini juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Barabai.

"Kasus ini juga menjadi yang menonjol untuk tahun 2021 dan menjadi pembelajaran bagi anggota kami serta masyarakat. Siapa pun itu yang melakukan tindak kejahatan pasti kami tindak," ujar sigit saat konferensi pers akhir tahun 2021 di Aula Bhayangkara Mapolres HST, Kamis (30/12/2021).

Dia menegaskan, Polres sama sekali tidak menutup-nutupi kasus yang melibatkan anggota. Semua proses terbuka secara normatif.

Diketahui, MZ ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres HST pada September 2021. Dia diamankan bersama perempuan berinisial DA (29) dengan barang bukti kepemilikan enam paket sabu seberat 19,5 gram dan lima butir obat jenis ekstasi merk Moncler.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network