BARABAI, iNews.id - Oknum polisi berinisial MZ (21) anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap atas kasus dugaan narkoba. Perkanya kini sudah diserahkan ke Kejaksaan dan telah berproses di pengadilan.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi mengatakan, karena berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, terdakwa saat ini juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Barabai.
"Kasus ini juga menjadi yang menonjol untuk tahun 2021 dan menjadi pembelajaran bagi anggota kami serta masyarakat. Siapa pun itu yang melakukan tindak kejahatan pasti kami tindak," ujar sigit saat konferensi pers akhir tahun 2021 di Aula Bhayangkara Mapolres HST, Kamis (30/12/2021).
Dia menegaskan, Polres sama sekali tidak menutup-nutupi kasus yang melibatkan anggota. Semua proses terbuka secara normatif.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait