Oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo dilaporkan ke Propam Jambi karena diduga mengambil uang Rp18 juta saat penggeledahan narkoba. (Foto: Ilustrasi polisi/Ist)

Dia mengatakan, uang tersebut diambil di rumah Zainal. Sedangkan, untuk penangkapan anaknya itu ditangkap di kebun sawit dan selanjutnya langsung dibawa ke rumah. 

"Bapak ini (Zainal) tidak tahu menahu uang sawit dibawa polisi. Ia dapat informasi dari cucunya, mungkin dianggap sebagai barang bukti, tetapi di dalam BAP tidak ada barang itu," ungkapnya. 
 
Dia menjelaskan, pihak kepolisian Polres Tebo beberapa waktu lalu ada mengembalikan uang sebesar Rp3 juta. 

"Kalau memang itu barang bukti kenapa dikembalikan, kenapa hanya dikembalikan Rp3 juta. Kenapa tidak penuh?. Untuk kejadiannya ini pada tahun lalu pada bulan Oktober," ungkapnya. 

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy membenarkan pihaknya menerima laporan dari korban.

"Benar. Hari ini sudah melaporkan ke Propam dan kalau untuk berapa orangnya yang dilaporkan tidak disebutkan. Hanya anggota Satresnarkoba Polda Jambi," katanya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network