Polres Sikka menangani kasus penganiayaan siswa SMP oleh oknum polisi. (Foto: iNews)

Kasi Propam Polres Sikka, AKP Ignatius Somba Say, menegaskan, tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melanggar aturan dan melakukan kekerasan terhadap warga. 

"Saya sikapi, ketika anggota itu salah, saya akan proses tegas. Saat ini oknum yang bersangkutan telah diambil tindakan disiplin berupa penahanan di sel selama 10 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Ignatius. 

Hingga Selasa sore, korban masih dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network