JAKARTA, iNews.id - Seorang polisi anggota Polres Buton Utara berinisial Aipda AD terseret kasus dugaan asusila. Dia telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik.
Informasi yang beredar menyebutkan kasus yang menderanya terkait dugaan asusila dengan mertua.
Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi membenarkan adanya putusan PTDH kepada seorang anggotanya tersebut.
“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” ujar AKBP Totok dikutip dari situs Polda Sultra, Selasa (22/4/2025).
Kendati telah diberhentikan, muncul informasi Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara. Menanggapi kabar tersebut, Kapolres mengaku akan terus memantau dan memastikan proses banding berjalan secara objektif dan sesuai prosedur.
“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” ujar perwira yang pernah bertugas sebagai Kanit 3 Subdit II Dit Tipiter Bareskrim Polri tersebut.
Kekhawatiran masyarakat semakin memuncak setelah keluarga korban menyebut adanya upaya penyebaran klaim dari Aipda AD dia tidak akan dipecat. Dugaan intervensi pun muncul, menimbulkan keresahan di tengah publik.
Kapolres Buton Utara menegaskan komitmen institusinya untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait