Menurutnya, Iptu DH disangkakan pencemaran tata cara ibadah.
"Berkasnya sudah rampung dan akan kami limpahkan. Setelah kami limpahkan ke Propam Polda NTT, selanjutnya menjadi kewenangan Propam Polda NTT untuk menyidangkannya, kita menunggu saja kapan sidang," ucapnya.
Iptu DH dijerat Pasal 12 huruf (e), Pasal 13 huruf (k) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian dan Komisi Kode Etik Polri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait